KAMPAR - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar telah melakukan pemeriksaan terhadap mantan Komisaris Utama PT. Kamparicom, Zulher. Pemeriksaan dilakukan dalam rangka untuk mendalami dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan daerah dalam penyertaan modal Kabupaten Kampar ke PT. Kamparicom.
Zulher diperiksa dari pagi hingga siang hari oleh pihak Kejaksaan.
Kehadiran Mantan Sekda Kampar itu ke Kejaksaan Negeri Kampar tak luput dari pantauan pewarta.
Dengan menggunakan baju kaos, Zulher tampak santai ketika diwawancara oleh sejumlah media yang kebetulan melihatnya menuju pintu depan.
"Saya diperiksa untuk diminta keterangan seputar PT.Kamparicom sebagai mantan Komisaris Utama, ” kata Zulher usai menjalani pemeriksaan, Rabu 14 Juli 2021.
Terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri Kampar, Arief Budiman melalui Kasi Intel, Silfanus Rotua Simanullang mengakui bahwa pihaknya telah memeriksa mantan Komisaris Utama PT, Kamparicom, Zulher.
Pemeriksaan Zulher sudah diagendakan sebelumnya.
Zulher diperiksa berkaitan dengan dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan daerah dalam penyertaan modal Kabupaten Kampar ke PT. Kamparicom.
Kala itu ia mejabat sebagai komisaris utama PT. Kamparicom sejak Tahun 2007 hingga 2012.
"Sudah beberapa orang kita periksa terkait hal tersebut. Saat ini jadwal Zulher yang kita periksa. Pemeriksaan dari pukul 08:00 hingga pukul 01:00 siang, " ujar Silfanus yang dibenarkan oleh Kasi Pidsus, Amri Rahmanto.
Silfanus juga mengatakan akan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak yang terkait. Pemeriksaan dilakukan untuk mengambil keterangan-keterangan seputar dugaan itu.
"Kita akan menjadwalkan untuk pemeriksaan selanjutnya minggu depan, termasuk Direktur Umum PT. Kamparicom, berinisial ZB, " jelas Silfanus.
Sebelumnya, Mantan Sekda Kampar itu sempat dikabarkan pernah mangkir dalam pemanggilan oleh pihak Kejaksaan Negeri Kampar.
Zulher mengaku bahwa dirinya belum menerima surat pemanggilan dari Kejari Kampar terkait penyertaan modal di Kamparicom.
“Sampai hari ini saya belum pernah menerima surat pemanggilan dari Kejaksaan Negeri Kampar padahal keberadaan saya di Kampus dan di rumah saja, ” sebutnya Kamis (8/7/2021) yang lalu.
Ia mengatakan apabila ada surat pemanggilan berikutnya dirinya akan secara koperatif datang untuk memberikan keterangan sesuai yang diminta.**