Masih Ingat Proyek Renovasi Taman Kota yang Mangkrak di Kampar ? Kini Sudah 6 Orang Saksi Diperiksa Polisi

    Masih Ingat Proyek Renovasi Taman Kota yang Mangkrak di Kampar ? Kini Sudah 6 Orang Saksi Diperiksa Polisi
    Ilustasi Berkas Perkara

    KAMPAR - Proyek pengerjaan Renovasi Taman Kota Bangkinang Kabupaten Kampar Tahun 2020 dengan anggaran senilainya Rp 5.533.317.016, 39 Milyar telah memasuki babak baru.

    Proyek yang berada tak jauh dari rumah dinas Bupati Kampar itu dikabarkan saat ini sedang ditangani oleh Unit Tipikor Satreskrim Polres Kampar.

    Bahkan, sejumlah pihak juga sempat menyoroti proyek yang terlihat tanpa progres itu.

    Diketahui proyek tersebut dikerjakan oleh CV Kerja Sama & Co, dengan konsultan pengawas CV Sketsa Hutama.

    Hingga saat ini belum ditentukan kapan proyek itu akan dilanjutkan.

    Kasat Reskrim Polres Kampar, AKP Bery Juana Putra SIK mengungkapkan saat ini pihaknya tengah menangani proyek yang berada di pusat ibu kota bangkinang itu. Ia mengaku saat ini tim masih terus bekerja untuk memeriksa sejumlah pihak untuk dimintai keterangan seputar pengerjaan tersebut.

    Menurut Dia, pemeriksaan dilakukan secara bertahap dengan mengumpulkan sejumlah bukti - bukti yang ada.

    "Kita masih terus berupaya melakukan pemeriksaan, saat ini masih proses lidik, nanti kita kabari kalau sudah rampung, " ujar Bery saat dikonfirmasi di ruangan kerjanya, 24 Agustus 2021.

    Bery mengatakan pihaknya juga telah mengambil keterangan dari sejumlah saksi yang ada, termasuk dari pihak Dinas.

    Pemeriksaan dilakukan pada beberapa hari yang lalu dan saat ini masih berproses.

    "Sudah ada 6 orang saksi yang kita panggil, Ada yang dari Dinas, " jelas Mantan Kasat Reskrim Polres Bulukumba itu.

    Menyikapi proyek yang terbengkalai itu, Kepala Dinas (Kadis) Perkim Kabupaten Kampar, Chalisman sempat mengatakan pekerjaan Renovasi Taman Kota Bangkinang 18 Desember 2020 sudah diputuskan kontraknya oleh pejabat pembuat komitmen (PPK).

    Pemutusan kontrak disebabkan karena wanprestasi setelah mendapat teguran 3 kali.

    "Perusahaan sudah diblacklist/daftar hitam tahun 2021. PPK dan KPA sudah klaim dan menyetorkan jaminan pelaksanaan 5% ke kas daerah. Berdasarkan laporan PPK dan KPA pada saat terakhir pemutusan kontrak fisik dan keuangan sekitar 50 %, " bebernya

    Dirinya mengakui pengerjaan tersebut sudah diaudit dan diperiksa oleh BPK RI Perwakilan Provinsi Riau. Sisa Pekerjaan yang belum dilaksanakan direncanakan ditenderkan/lelang sesuai anggaran yang tersisa.

    "Sudah diperiksa oleh BPK RI Perwakilan Provinsi Riau, " ujar Chalisman sembari memblokir WhatsApp wartawan yang ingin mengkonfirmasi kembali.**

    KAMPAR RIAU
    Yudha Pratama

    Yudha Pratama

    Artikel Sebelumnya

    Konflik Lahan, Masyarakat Rantau Kasih dan...

    Artikel Berikutnya

    Data Kendaraan Dinas Belum Diterima, Ketua...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Bakamla RI Berikan Pertolongan Medis ABK KM Lintas Samudra 2 di Perairan Natuna
    Cegah Paham Radikalisme, Polri Tekankan Pentingnya Upaya Kontra Radikal 
    Hendri Kampai: Jika Anda Seorang Pejabat, Sebuah Renungan dari Hati ke Hati
    Hendri Kampai: Indonesia Baru, Mimpi, Harapan, dan Langkah Menuju Perubahan
    Kapolri-Panglima TNI Tinjau Kesiapan Program Ketahanan Pangan di Jawa Tengah

    Ikuti Kami