KAMPAR - Kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang diduga dilakukan oleh Ketua Koperasi Unit Desa (KUD) Iyo Basamo Desa Tarantang, Kecamatan Tambang, Kampar, Hermayalis masih terus bergulir di meja hijau, pasalnya Pengadilan Negeri Bangkinang kembali menggelar sidang kasus tersebut dengan agenda penyampaian Replik dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas Pledoi yang disampaikan terdakwa dalam sidang sebelumnya.
Sidang yang digelar secara online itu turut menghadirkan terdakwa, Hermayalis yang didampingi oleh sejumlah penasehat hukumnya.
Adapun Jaksa Penuntut Umum berada di Kantor Kejaksaan Negeri Kampar.
Dalam sidang itu JPU, Satrio Aji Wibowo tetap kukuh dengan tuntutannya terhadap terdakwa dengan pasal 44 ayat 1 undang undang no 23 tahun 2004 tentang pengapusan kekerasan dalam rumah tangga.
Dia menyoroti keterangan saksi yang meringankan terdakwa lantaran masih memiliki hubungan saudara.
Menurut Dia, saksi yang meringankan atau A de Charge yang dihadirkan oleh terdakwa merupakan saksi yang masih memiliki hubungan saudara dari terdakwa. Dengan begitu pihak JPU merasa keberatan.
"Kami dari jaksa Penuntut umum telah mengajukan keberatan terkait kehadiran para saksi yang memberikan keterangan dibawah sumpah, dikarenakan saksi yang dihadirkan oleh terdakwa masih memiliki hubungan saudara dari terdakwa, sehingga patutlah menjadi suatu keberatan kami dan menjadi dasar majelis hakim mengenyampingkan keterangan keterangan dari para saksi A de Charge, " ujar JPU Kejaksaan Negeri Kampar, Satrio Aji Wibowo dalam sidang yang digelar pada Selasa, (28/9).
Aji berpendapat, dalam keterangan keterangan yang disampaikan oleh saksi A de Charge dimuka persidangan merupakan keterangan yang tidak memiliki kekuatan pembuktian. Keterangan terdakwa yang menyangkal dan tidak mengakui dakwaan yang didakwakan terhadap terdakwa bertentangan dengan alat bukti dan barang bukti yang diajukan di depan persidangan.
"Dengan demikian itu sebagai petunjuk atau untuk meyakinkan hakim bahwa terdakwa memberikan keterangan yang tidak sebenarnya. Oleh karena itu kami dari JPU berkesimpulan bahwa alasan alasan ataupun dalil dalil dari penasehat hukum terdakwa yang diajukan tidak terlihat adanya bukti - bukti yang dapat melemahkan dakwaan, sehingga sudah seharusnya nota pembelaan dari penasehat hukum harus dikesampingkan dan ditolak, " jelasnya dihadapan Hakim.
Berdasarkan kesimpulan itu, Lanjut Aji, pihaknya memohon kepada majelis Hakim untuk memutuskan menolak nota pembelaan atau pledoi penasehat hukum terdakwa, Hermayalis dan menerima tuntutan penuntut umum serta mengabulkan tuntutan pidana penuntut umum sebagaimana termuat dalam surat tuntutan.
Mendengar penyampaian replik tersebut lantas majelis hakim sempat menanyakan kepada JPU bahwa penyampaian itu tetap pada tuntutan yang telah dibacakan.
"Saudara tetap dengan tuntutan yang sudah saudara dibacakan? Begitu ya pak Jaksa?, " tanya Majelis hakim.
"Iya pak, betul pak, " saut JPU dengan tegas.
Hakim yang mendengar jawaban itu lantas menanyakan kepada penasehat hukum terdakwa apakah ingin menanggapi replik yang sudah dibacakan oleh pihak JPU.
"Dari penasehat hukum terdakwa apakah tetap dengan nota pembelaannya?, " tanya Hakim.
Penasehat hukum terdakwa lantas meminta waktu untuk menanggapi replik dari Jaksa secara tertulis.
"Terimkasih yang mulia, Kami ingin menanggapi replik dari Jaksa secara tertulis, " sebutnya dalam sidang yang singkat itu.**