KAMPAR - Berkas perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Kepala Desa Mentulik, Kecamatan Kampar Kiri Hilir, Kabupaten Kampar sudah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) atau tahap Dua.
Hal itu disampaikan oleh Kajari Kampar, Arief Budiman melalui Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara, Gugi Dolansyah.
Dalam keterangannya, Dia menyampaikan bahwa dugaan tindak pidana korupsi atau penyalahgunaan dalam jabatan terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) tahun anggaran 2019 itu diduga dilakukan oleh Kepala Desa Mentulik, Afrizal Zein.
Dari data yang dimiliki, perbuatan Afrizal Zein telah merugikan negara sekitar Rp 1.144.066.176.
"Berdasarkan dari keterangan yang diberikan oleh tersangka bahwa perbuatan itu telah diakuinya sendiri. Anggaran yang sudah dicairkan tidak diperuntukan sesuai dengan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis yang ada di Desa Mentulik, " ujar Gugi saat dikonfirmasi di ruangan kerjanya, Senin 26 Juli 2021.
Gugi juga menjelaskan, perbuatan yang dilakukan oleh tersangka terbilang cukup rapi, sebab dalam proses pencairan tersangka berupaya melengkapi adminitrasi dan mencairkan secara tunai ke Bank.
"Jadi anggaran itu dicairkan dan dibuatkan adminitrasinya untuk pembelian Ambulance, gaji pegawai, pakaian Desa dan lain-lain. Tersangka mencairkan secara tunai, selanjutnya uang tersebut dikelola dan dibelanjakan oleh tersangka, akan tetapi peruntukannya tidak sebagaimana mestinya yang tertuang dalam Juknis dan Juklak di Desa tersebut, " terang Gugi.
Sebagai informasi, sebelumnya mantan Kades Mentulik non aktif Afrizal Zein dikabarkan sempat di tahan oleh pihak Tipikor Polres Kampar.
Afrizal Zein juga dikabarkan dijemput oleh pihak berwajib di kediamannya untuk mempermudah proses penyelidikan.
Dari informasi, penanganan perkara Afrizal Zein tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat.***