Sidang Perdana Pasutri yang Terlibat Narkoba 40Kg di Kampar Riau, JPU Tetap Optimis Dengan Dakwaan, Hukuman Mati

    Sidang Perdana Pasutri yang Terlibat Narkoba 40Kg di Kampar Riau, JPU Tetap Optimis Dengan Dakwaan, Hukuman Mati
    Ilustrasi (Internet)

    KAMPAR - Pasangan suami istri yang menjadi terdakwa dalam kasus narkoba seberat 40 Kg menjalani sidang perdana secara virtual di Pengadilan Negeri Bangkinang, Senin (11/10).

    Kedua terdakwa itu yakni, AD dan SR. Kala itu Pasutri tersebut ditangkap di perumahan Graha Athaya 2 Blok SS RT 11 RW 3 Desa Rimbo Panjang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Riau.

    Sidang dibuka oleh Ketua Majelis Hakim, Ratna dengan dua anggota majelis lain.

    Sidang itu dinyatakan terbuka untuk umum, namun kedua terdakwa mengikuti persidangan secara virtual.

    Dalam sidang itu Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Kampar, Titik Indrias dan Budi Setia Mulya membacakan dakwaan terhadap kedua pasangan suami istri tersebut.

    Dalam itu pula kedua pasangam suami istri tersebut didakwa dengan hukuman mati sesuai dengan pasal yang diterapkan.

    "Untuk terdakwa atas nama AN kami dari pihak JPU mendakwa dengan dakwaan primer pasal 114 ayat 2 Udang undang RI no 35 Tahun 2009 tentang narkotika, Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana. Kemudian Subsidernya perbuatan terdakwa diancam pidana dengan pasal 112 ayat 2 undang undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana, " ujar JPU, Titik Indrias saat dikonfirmasi Indonesiasatu.co.id usai mengikuti sidang, Senin (11/10).

    Untuk terdakwa SR, kata Dia, pihaknya juga menerapkan dakwaan subsideritas, yang mana pada dakwaan primernya itu pasal 114 ayat 2 undang undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.

    "Sedangkan untuk subsidernya kita menerapkan pasal 112 ayat 2 undang undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana. Untuk lebih subsider kita menggunakan pasal 131 jo pasal 114 ayat 2 undang undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, kemudian untuk lebih lebih subsider kita menggunakan pasal 131 jo pasal 112 ayat 2 undang undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, " beber Titik menerangkan.

    Ia juga mengungkapkan bahwa untuk ancaman ayat 2 ini merupakan dakwaan subsideritas. Untuk pasal yang 114 nya dengan ancaman hukumannya seumur hidup hingga hukuman mati. sedangkan jika terbukti pasal 112 terdakwa dapat diancam 20 tahun.

    "Kita menerapkan pasal yang sama untuk kedua pasangan suami istri tersebut, hanya saja untuk istrinya ada tambahan pasalnya yakni pasal 131 jo 114 ayat 2 kemudian 131 jo 112 ayat 2, " sebut Titik.

    Titik mengatakan untuk sidang selanjutnya akan digelar pada minggu depan.

    Kata Dia, apabila tidak ada eksepsi yang diajukan oleh kuasa hukum terdakwa maka sidang akan dilanjutkan dengan pembuktian.**

    KAMPAR RIAU
    Yudha Pratama

    Yudha Pratama

    Artikel Sebelumnya

    Dua Masih DPO, Kronologi Penangkapan Pasutri...

    Artikel Berikutnya

    Penyelundupan Sabu Berhasil Digagalkan Lapas...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Bakamla RI Berikan Pertolongan Medis ABK KM Lintas Samudra 2 di Perairan Natuna
    Cegah Paham Radikalisme, Polri Tekankan Pentingnya Upaya Kontra Radikal 
    Hendri Kampai: Jika Anda Seorang Pejabat, Sebuah Renungan dari Hati ke Hati
    Hendri Kampai: Indonesia Baru, Mimpi, Harapan, dan Langkah Menuju Perubahan
    Kapolri-Panglima TNI Tinjau Kesiapan Program Ketahanan Pangan di Jawa Tengah

    Ikuti Kami