KAMPAR - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pasangan suami istri, AD dan SR dengan hukuman mati. Mereka dianggap bersalah karena terlibat menjadi perantara jual beli narkoba jenis sabu dengan berat 40Kg.
Tuntutan hukuman mati itu didasari oleh barang bukti yang berjumlah sangat besar.
"Untuk tuntutan jelas tidak ringan, kalau sudah 40Kg itu sudah hukuman mati, " ujar Kajari Kampar, Arif Budiman melalui Kasi Pidum, Hari Naurianto, Kamis (7/10).
Menurut Dia, pihaknya sudah tepat menerapkan pasal sangkaan terhadap kedua pasangan suami istri itu, namun ia tidak bisa memastikan keduanya dapat dijerat dengan pasal yang sama, tergantung keterlibatanya sampai sejauh mana.
"Perkara itu sudah kita limpahkan ke Pengadilan Negeri Bangkinang, mungkin dalam waktu dekat akan segera disidangkan. Nanti dalam persidangan semua akan terungkap siapa yang paling berperan dalam perkara 40Kg sabu ini, " terang mantan Kasi Pidum Sarolangun itu.
Ia juga mengungkapkan bahwa jumlah perkara narkotika tergolong tinggi dari tahun ke tahun, untuk itu pihaknya menghimbau agar seluruh elemen dapat bekerjasama dalam pencegahan.
"Peran seluruh elemen sangat diperlukan dalam pencegahan, apalagi dalam undang-undang juga mengatakan demikian, " kata Hari.
Diketahui, sebelumnya pihak Kejaksaan Negeri Kampar telah menerima pelimpahan perkara narkotika dari Bareskrim Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) melalui Kejaksaan Agung Republik Indonesia pada Kamis (9/9) silam.
Dalam kasus itu pihak penegak hukum mendapati barang bukti narkotika berupa sabu seberat 40 Kilogram.
Dalam perkara ini pula pihak Kepolisian menetapkan dua orang sebagai tersangka.
Kedua tersangka itu diketahui pasangan suami istri yang ditangkap di wilayah Kampar, Riau.
Kedua Pasuri itu langsung digelandang ke Jakarta usai ditangkap oleh tim Bareskrim Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia.
Bareskrim telah merampungkan tahap demi tahap hingga berkas itu sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Agung.
Bareskrim Polri terbang dari Jakarta membawa dua tersangka kembali ke Kampar untuk menyerahkan berkas perkara beserta tersangka.
Tiba ke di kantor Kejaksaan para tersangka sempat dimintai keterangan oleh Kepala Kepala kejaksaan Negeri Kampar, Arif Budiman.
Pasangan suami istri tersebut satu persatu ditanyai tentang sejauh mana keterlibatannya terhadap barang haram yang berjumlah fantastis itu.
Tersangka berinisial AD dan SR, Untuk barang buktinya setelah dilakukan penimbangan jumlahnya sebesar 40 Kg. Barang tersebut dibungkus dengan kemasan Teh Cina berwarna hijau yang berisi kristal warna putih, ” Jaksa Fungsional, Satrio Aji, pada indonesiasatu.co.id kala itu.
Dari berkas perkara yang diterima, Aji mengungkapkan barang haram yang ditemukan pada pasangan suami istri itu diketahui milik dua orang pria yang kini menyandang status sebagai DPO.
Dua orang tersebut kini masih diburu oleh pihak Kepolisian.
“Kedua pasangan suami istri ini mengaku barang haram itu didapat dari dua orang pria berinisal AC dan TN. Kini mereka masih DPO, ” jelasnya.
Aji juga mengungkapkan penangkapan kedua pasangan suami istri tersebut dilakukan di perumahan Graha Athaya 2 Blok SS RT 11 RW 3 Desa Rimbo Panjang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Riau.
Penangkapan kedua tersangka ini dilakukan pada hari Minggu 9 Mei 2021 oleh pihak Bareskrim Polri.
Kedua pasangan ini tak dapat mengelak lantaran pihak Kepolisian berhasil menemukan puluhan kilogram sabu.
Kini kedua tersangka dititipkan ke rutan Polres Kampar sembari menunggu jadwal persidangan.
Atas perbuatannya, Aji mengatakan terdakwa akan didakwa dengan Pasal 114 ayat 2 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati.**