KAMPAR - Pantia Khusus (Pansus) Bidang Aset DPRD Kampar akhirnya mengungkap siapa saja yang memiliki mobil dinas milik pejabat Kampar, salah satunya mobil dinas Bupati Kampar, Catur Sugeng Susanto.
Dalam pegecekan fisik terhadap kendaraan bermotor di lingkungan Sekretariat Pemda Kampar, terungkap Bupati Kampar miliki Mobil dinas lebih dari satu, dan mobil itu mewah alias mentereng.
Yang bikin membuat tercengangnya lagi, mobil-mobil itu tidak hanya berada di wilayah Kabupaten Kampar, melainkan ada di luar daerah.
"Yang di Jogya 1 unit, yang di Jakarta 2 Unit, " ungkap salah seorang pejabat sembari menyambung perkataan Asisten III Setda Kampar, Syamsul Bahri, Senin 30 Agustus 2021.
Dari rekaman video yang didapatkan oleh redaksi indonesiasatu.co.id, mobil Dinas Bupati Kampar tersebar di sejumlah daerah, entah apa maksud dan tujuannya.
Dalam video itu Asisten III Setda Kampar tidak menjelaskan untuk apa mobil itu dipergunakan sampai ke luar daerah.
Ketua Panitia Khusus Bidang Aset DPRD Kampar, Muhammad Ansar sempat menanyakan keberadaan mobil mewah jenis Harrier itu.
Rekaman berdurasi lebih dari 3 menit itu mengungkap misteri dibalik kepemilikan sejumlah mobil dinas.
"Harrier itu dimana letaknya, sekarang siapa yang pegang, " tanya Ansar.
"Di rumah dinas atau dimana, " saut yang lain.
"Tercatat kami disini Wakil Bupati, " jawab salah seorang pejabat Kampar.
Mendengar jawabab itu, Ansar ingin mendengar secara detail siapa yang menguasai kendaraan mewah itu, sebab Wakil Bupati Kampar sudah tidak ada.
"Wakil Bupati kan sudah tidak ada, sama dia ? (Bupati), " tanya Ansar kembali.
"Otomatis kan sama sama dia (Bupati), iya sambung pejabat menjelaskan.
Mendengar jawaban itu Ansar merasa heran.
"Banyak mobilnya, ngapa Bupati tu, " cetusnya.
Tak sampai disitu, salah seorang dalam video itu mengungkapkan bahwa Bupati Kampar juga miliki 5 kendaraan.
Menanggapi hal itu, Ansar juga mengingatkan bahwa Kepala Daerah juga mempunyai batas maksimal untuk punya kendaraan dan tidak bisa semaunya.
Untuk informasi, Panitia Khusus (Pansus) Bidang Aset DPRD Kampar melakukan cek fisik terhadap kendaaan bermotor di lingkungan Sekretariat Pemda Kampar, Senin (30/8).
Pada pengecekan itu Pansus menemukan sejumlah kendaraan tidak bisa dihadirkan.
Baca juga:
Nunung Lantik Bupati Batanghari
|
Dari 364 unit kenderaan bermotor di lingkungan Sekretariat Pemda Kampar, data yang masuk ke Pansus Aset hanya 56 unit.
Rencananya 56 unit itu akan dihadirkan pada Senin ini. Nyatanya hanya 33 unit saja yang bisa dihadirkan.
Ketua Pansus Aset DPRD Kampar, Ansar sempat merasa kecewa dengan sejumlah kendaaran yang tidak bisa dihadirkan.
Menurutnya hal itu suatu bentuk ketidak sempurnaan Pemerintah dalam menangani persoalan penertiban aset.
"Kita sangat menyayangkan dari 364 unit kenderaan bermotor yang baru bisa terdata Pemda baru 56 unit dan yang mampu dihadirkan hanya 33 unit saja, yang lainnya mana? artinya kan belum sempurna. Jangan marah kalau kami mengatakan Pemda Kampar tidak serius, karena kami diberikan waktu untuk oleh pimpinan hanya selama tiga bulan, makanya dipercepatlah datanya agar kita tidak saling menyalahkan, " sindir Ketua Pansus.
Terpisah, Asisten III Setda Kampar, Syamsul Bahri mengungkapkan bahwa dirinya sudah melakukan upaya untuk menyurati agar segera dihadirkan untuk hari ini, namun yang bisa dihadiran secara fisik hanya 33 unit.
"Dari 56 ada 23 lagi yang tidak bisa dihadirkan, tapi 23 mobil itu barang ada, " ujar Syamsul Bahri dalam rekaman yang dapat pewarta.
Kata Dia, ketidakhadiran mobil dinas itu dikarenakan ada yang melaksanakan tugas dengan mobil tersebut.
"Mungkin supirnya tidak ada, " kilahnya
Syamsul juga mengaku bahwa seluruh pihak telah mengetahui kendaraan dinas akan dikumpulkan, sebab pihaknya telah memberikan surat.
"Ada tugas yang mendesak, ya seperti pak Sekda sekarang lagi ada acara di pekanbaru, pak Bupati ada acara di luar, Ketua DPRD ada acara di luar, itu contohnya, " ungkap Syamsul.
Disinggung terkait penggunaan kendaraan yang lebih dari dua unit, Syamsul menjelaskan bahwa itu sudah ada aturannya, rencananya hal itu akan dibahas tersendiri.
"Itu sudah ada aturannya, nanti kita akan bahas tersendiri itu, " ulasnya.**