Kajari Buka Suara Terkait Pernyataan Sekda yang Menyebut Pengelolaan Aset Sudah Mou Dengan Kejari Kampar

    Kajari Buka Suara Terkait Pernyataan Sekda yang Menyebut Pengelolaan Aset Sudah Mou Dengan Kejari Kampar
    Kepala Kejaksaan Negeri Kampar, Arief Budiman, SH.,MH

    KAMPAR - Menyikapi pernyataan Sekretaris Daerah Kabupaten Kampar, Yusri yang menyebutkan bahwa terkait pengelolaan Aset di Kabupaten Kampar pihaknya telah bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri Kampar mendapat tanggapan serius dari Kepala Kejaksan Negeri Kampar Arief Budiman.

    Ia menilai pernyataan Sekda Kampar patut diperjelas agar asumsi tidak berkembang liar kemana mana, sebab dalam penertiban aset pihaknya hanya bekerja berdasarkan dengan Surat Kuasa Khusus (SKK) yang diminta oleh pihak Pemda Kampar.

    Menurutnya, Pemda Kampar harus menjelaskan mekanisme penertiban aset itu seperti apa.

    "Terkait dengan aset, kami hanya menertipkan yang sesuai dengan SKK yang ada yang diminta oleh pihak Pemda Kampar, yakni hanya tiga kendaraan saja, dan itu tertuang dalam SKK yang sudah disepakati. SKK itu pada zaman saya, " ujar Kajari Kampar, Arief Budiman melalui Kasi Datun, Gugi Dolansyah, saat dikonfirmasi Indonesiasatu.co.id, Kamis 2 Agustus 2021.

    Dia menjelaskan dari tiga SKK yang tertuang itu menyebutkan penguasaan kendaraan terletak pada mantan pejabat, namun setelah ditelusuri ternyata masih berada di pejabat yang sekarang, hanya saja persoalannya terletak pada Kartu Inventaris Barang atau KIB.

    "Permasalahannya waktu itu ada pada arsip atau data Kartu Inventaris Barang (KIB) yang berada di Pemda Kampar, namun itu sudah kita selesaikan. Penguasaannya sekarang sudah jelas beserta berita acara pinjam pakai sudah dibuatkan dan kendaraan itu sudah diberikan lagi pada yang bersangkutan, " kata Gugi.

    Terkait dengan sejumlah kendaraan yang tengah diperbicangkan itu, Gugi memaparkan bahwa tidak ada kapasitasnya untuk mengurusi persoalan itu, sebab ia hanya fokus berdasarkan SKK yang sudah disepakati saja.

    "Kalau yang sedang dibahas itu kita tidak ada kaitannya, kita hanya menerima data hanya 3 kendaraan saja yang mesti diselesaikan dan SKK itu kita terima sebelum Panitia Khusus Aset dibentuk, " kata mantan Kasubsi Penuntutan Kejari Agam itu.

    Untuk diketahui, Pemkab Kampar melakukan Memorandum of Understanding (Mou) dengan pihak Kejaksaan Negeri Kampar terkait dengan pengelolaan aset.

    Setelah itu, pihak Pemda Kampar meminta agar pihak Kejaksaan melakukan penertiban terhadap aset kendaraan yang dinilai tidak tertib adminitrasinya melalui surat kuasa khusus yang ditandatangani oleh Bupati Kampar, Catur Sugeng Susanto dan disetujui oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kampar, Arief Budiman.

    Berdasarkan SKK yang berkaitan dengan aset kendaraan itu, Pihak Kejaksaan Negeri Kampar hanya menerima tiga SKK saja dan itu sudah berhasil diselesaikan.**

    KAMPAR RIAU
    Yudha Pratama

    Yudha Pratama

    Artikel Sebelumnya

    Penasaran Seperti Apa Mobil Dinas Bupati...

    Artikel Berikutnya

    40 Kg Sabu Hasil Tangkapan Bareskrim Polri...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Hendri Kampai: Indonesia Hanya Butuh Pemimpin Jujur yang Berani
    Bakamla RI Berikan Pertolongan Medis ABK KM Lintas Samudra 2 di Perairan Natuna
    Cegah Paham Radikalisme, Polri Tekankan Pentingnya Upaya Kontra Radikal 
    Hendri Kampai: Jika Anda Seorang Pejabat, Sebuah Renungan dari Hati ke Hati
    Hendri Kampai: Indonesia Baru, Mimpi, Harapan, dan Langkah Menuju Perubahan

    Ikuti Kami