KAMPAR - Kejaksaan Negeri Kampar menerima pelimpahan perkara narkotika dari Bareskrim Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) melalui Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Kamis (9/9).
Dalam perkara ini penegak hukum mendapati barang bukti narkotika berupa sabu seberat 40 kilogram.
Dalam perkara ini pula pihak Kepolisian menetapkan dua orang sebagai tersangka. Kedua tersangka itu diketahui merupakan pasangan suami istri.
Berkas itu sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Agung.
Penyerahan berkas perkara beserta tersangka langsung didamping oleh pihak Bareskrim Polri.
Tiba ke di kantor Kejaksaan para tersangka sempat dimintai keterangan oleh Kepala Kejakasaan Negeri Kampar, Arif Budiman.
Pasangan suami istri tersebut satu persatu ditanyai tentang sejauh mana keterilbannya terhadap barang haram yang berjumlah fantastis itu.
"Tersangka berinisial AD dan SR, Untuk barang buktinya setelah dilakukan penimbangan jumlahnya sebesar 40 Kg. Barang tersebut dibungkus dengan kemasan Teh Cina berwarna hijau yang berisi kristal warna putih, " ujar Kajari Kampar, Arif Budiman melalui Jaksa Fungsional, Satrio Aji, pada indonesiasatu.co.id Kamis (9/9).
Dari berkas perkara yang diterima, Aji mengatakan barang haram yang ditemukan pada pasangan suami istri itu diketahui milik dua orang pria yang kini menyandang status sebagai DPO.
Dua orang itu kini masih diburu oleh pihak Kepolisian.
"Kedua pasangan suami istri ini mengaku barang haram itu didapat dari dua orang pria berinisal AC dan TN. Kini mereka masih DPO, " jelasnya.
Aji juga mengungkapkan penangkapan kedua pasangan suami istri tersebut dilakukan di perumahan Graha Athaya 2 Blok SS RT 11 RW 3 Desa Rimbo Panjang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Riau.
Penangkapan kedua tersangka ini dilakukan pada hari Minggu 9 Mei 2021 oleh pihak Bareskrim Polri.
Kedua pasangan ini tak dapat mengelak lantaran pihak Kepolisian berhasil menemukan puluhan kilogram sabu.
Kini kedua tersangka dititipkan ke rutan Polres Kampar sembari menunggu jadwal persidangan.
Atas perbuatannya Aji mengatakan terdakwa akan didakwa dengan Pasal 114 ayat 2 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati.**