Dikepung Daerah Level IV, Satgas Covid Kampar Larang Kegiatan Menimbulkan Kerumunan Termasuk Resepsi Pernikahan

    Dikepung Daerah Level IV, Satgas Covid Kampar Larang Kegiatan Menimbulkan Kerumunan Termasuk Resepsi Pernikahan
    Ilustrasi (Internet)

    KAMPAR -   Empat Kabupaten/Kota di Provinsi Riau saat ini sudah masuk level IV dalam penyebaran Covid-19, walaupun Kampar masih level III tetapi Kampar dikepung daerah yang sudah masuk level IV.

    Empat daerah yang masuk level IV tersebut antara lain Kota Pekanbaru, Kabupaten Siak, Kabupaten Rokan Hulu, dan Kota Dumai. Menyikapi hal tersebut, agar Kampar jangan naik level IV dalam penyebaran covid-19, maka untuk sementara sampai tanggal 23 Agustus 2021 kegiatan yang menimbulkan kerumunan diberhentikan.

    Demikian ditegaskan Ketua Satgas Covid-19 Kabupaten Kampar H Catur Sugeng Susanto, SH, MH saat memimpin rapat Satgas penanganan covid-19 di Sekretariat Satgas Covid-19 Bangkinang kota, Kamis (12/8/21).

    Rapat yang digelar siang tersebut juga dihadiri Kapolres Kampar AKBP AKBP Rido Rolly Parsaoran Purba, SIK, MH, Dandim 0313/KPR Letkol Inf Leo Oktavianus Sinaga, Danyonif 132 BS letkol Inf Ismet, Sekda Kampar Drs Yusri, M.Si, Kemenag Kampar Alfian, M. Ag, Asisten III, Plt Kadiskes, Ketua IBI serta para anggota Satgas lainnya.

    Pada kesempatan tersebut Bupati Kampar, Catur Sugeng Susanto menjelaskan, bahwa beberapa hal yang mesti dilakukan saat ini untuk menghindari kerumunan.

    "Dalam hal ini sesuai dengan surat edaran intruksi Gubernur Riau nomor 156/INS/HK/2021 dalam larangan melarang hal yang menimbulkan kerumunan. Maka di Kampar akan melarang kegiatan Resepsi pernikahan, menutup tempat wisata, menutup jam operasional rumah-rumah makan atau Cafe-Cafe hanya sampai pukul 20.00 wib serta tetap melakukan sesi belajar mengajar secara Daring sampai 23 Agustus 2021, " papar Catur dalam keterangan resmi yang diterima indonesiasatu.co.id, Kamis (12/8)

    Sementara itu Kapolres Kampar AKBP Rido Purba, SIK, MH pada kesempatan tersebut menegaskan bahwa dirinya bersama anggota siap menjalanan tugas apabila hal diatas dilanggar masyarakatnya sesuai dengan ketentuan berlaku.

    Hal senada juga disampaikan Dandim 0313/KPR Letkol Leo Oktavianus Sinaga. Ia mengatakan bahwa hal itu harus dijalankan, jangan sampai seperti Kabupaten Rohul yang sudah masuk level IV.**

    KAMPAR RIAU
    Yudha Pratama

    Yudha Pratama

    Artikel Sebelumnya

    Belum Ditemukan, Pencarian Bocah Dua Tahun...

    Artikel Berikutnya

    806 Narapidana di Lapas Bangkinang Dapat...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Bakamla RI Berikan Pertolongan Medis ABK KM Lintas Samudra 2 di Perairan Natuna
    Cegah Paham Radikalisme, Polri Tekankan Pentingnya Upaya Kontra Radikal 
    Hendri Kampai: Jika Anda Seorang Pejabat, Sebuah Renungan dari Hati ke Hati
    Hendri Kampai: Indonesia Baru, Mimpi, Harapan, dan Langkah Menuju Perubahan
    Kapolri-Panglima TNI Tinjau Kesiapan Program Ketahanan Pangan di Jawa Tengah

    Ikuti Kami