KAMPAR - Sebanyak 806 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bangkinang mendapat remisi umum (RU) atau pengurangan masa hukuman.
Remisi itu diberikan bertepatan dengan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke 76 Republik Indonesia.
Kepala Lapas Kelas IIA Bangkinang, Sutarno mengungkapkan bahwa remisi yang diberikan merupakan sebagai bentuk apresiasi negara terhadap narapidana yang telah memenuhi syarat adminitrasi maupun substantif sesuai dengan UU No. 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan serta Kepres No. 174 Tahun 1999 tentang Remisi.
"Kita berikan remisi ini kepada narapidana yang telah memenuhi syarat yakni pembinaan yang telah diberikan oleh pihak Lapas. Terkhusus narapidana yang telah berkelakuan baik, " ujar Sutarno usai mengikuti giat Penyerahan Remisi Umum bagi Narapidana dan anak Dalam Rangka Kemerdekaan Republik Indonesia ke 76 secara virtual yang serentak digelar di seluruh indonesia, Selasa (17/8).
Dia menjelaskan berdasarkan keputusan remisi yang diberikan ada 806 narapidana yang telah mendapatkan remisi yang terdiri dari RU I sebanyak 796 orang dan RU II sebanyak 10 orang.
"Narapidana yang mendapatkan remisi meliputi kasus umum, kasus narkotika dan kasus lainnya. Pemotongan masa pidana yang diberikan tersebut juga bervariasi, ada yang 1 bulan, ada yang 2 bulan hingga ada yang sampai 6 bulan, ” bebernya.
Sutarno mengungkapkan bahwa remisi diberikan secara langsung oleh Bupati Kampar Catur Sugeng Susanto kepada perwakilan narapidana yang hadir pada saat upacara Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-76 di Halaman Kantor Bupati Kampar, setelah itu dilanjutkan dengan penyerahan Surat Keputusan secara resmi kepada Narapidana di Lapas Kelas IIA Bangkinang oleh pihak Lapas sendiri.
“Tadi waktu upacara diserahkan secara simbolis oleh bapak Bupati Kampar, dan dilanjutkan dengan penyerahan Surat Keputusan kepada narapidana oleh pihak Lapas Kelas IIA Bangkinang yang serentak dilakukan diseluruh indonesia bersama Dirjen Permasyarakatan” ulasnya.
Ia juga merincikan pemberian remisi umum diberikan kepada napi dengan perkara yang berbeda-beda, dimana dalam remisi itu ada juga narapidana yang dinyatakan bebas.
"Seharusnya yang masuk RU II itu ada 10 orang, namun yang 9 orang lainnya belum bayar denda sehingga wajib menjalani masa hukuman. Jadi hanya 1 orang yang bebas, " terangnya.
Dengan adanya remisi umum ini Sutarno mengatakan bahwa dirinya berharap agar seluruh narapidana berlomba lomba untuk melakukan kebaikan dan terus berkarya walaupun dalam kondisi terbatas.
“Saya harap narapidana dapat terus berbuat baik dan terus berkarya. Dan bagi petugas permasyarakatan agar betul-betul melakukan pembinaan yang terbaik kepada narapidana, ” jelasnya.**