HUT RI Ke-76, Kajari Kampar Komit Sukseskan Program Pemerintah, Termasuk Sektor Penegakan Hukum

    HUT RI Ke-76, Kajari Kampar Komit Sukseskan Program Pemerintah, Termasuk Sektor Penegakan Hukum
    Foto: Kajari Kampar, Arief Budiman, SH,.MH dan Kasi Intel, Silfanus Rotua Simanullang, SH,.MH. (Indonesiasatu.co.id)

    KAMPAR - Momen Perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia ke 76 mempunyai makna tersendiri bagi para penegak hukum, salah satunya bagi pihak Kejaksaan Negeri Kampar.

    Kajari Kampar, Arief Budiman mengatakan bahwa momen perayaan HUT RI ke 76 memang sangat jauh berbeda dengan perayaan sebelumnya, dimana situasi saat ini dalam kondisi pandemi covid-19.

    Menurutnya, dalam situasi serba terbatas ini tidak menyurutkan pihaknya untuk tetap berkomitmen dalam menyukseskan program pemerintah, dimana salahsatunya yakni dalam pemulihan ekonomi nasional khususnya di Kabupaten Kampar.

    "Sesuai arahan dari pimpinan pusat kita tetap berinovasi dalam menyuseskan program pemerintah yaitu pemulihan ekonomi nasional yang selaras dengan tema ulang tahun RI yang ke 76 yakni Indonesia Tangguh dan Indonesia Tumbuh, " ujar Kajari Kampar, Arief Budiman didampingi oleh Kasi Intel, Silfanus Rotua Simanulang, usai mengikuti upacara Hari Kemerdekaan RI ke-76 di halaman Kantor Bupati Kampar, (17/8).

    Arif juga mengakui pada masa pandemi ini sistem perekonomian cukup terganggu, untuk itu pihakmya akan berupaya untuk membantu pemerintah dalam pemulihan ekonomi.

    "Pada masa pandemi ini tentunya bisa kita lihat sendiri pertumbuhan ekonomi yang tidak stabil. Jadi sesuai dengan arahan pimpinan setiap Kejaksaan diseluruh Indonesia khsusnya di Kampar agar tetap mendorong pemerintah daerah dalam meningkatkan ekonomi masyarakat, " ujarnya.

    Disisi lain, dalam sektor penegakan hukum, Arief mengungkapkan bahwa pihaknya akan tetap konsisten dan optimis dalam mengusut suatu perkara. Tentunya tetap selalu mengutamakan protokol kesehatan yang ketat.

    "Ada sejumlah perkara yang sudah ditangani hingga saat ini, namun butuh tahapan sesuai dengan prosedur. Nanti setalah adanya tahap penuntutan baru dipublikasikan seperti apa kelanjutannya, yang penting kita tetap menangani kasus, " kata Arief memungkasi.**

    KAMPAR RIAU
    Yudha Pratama

    Yudha Pratama

    Artikel Sebelumnya

    806 Narapidana di Lapas Bangkinang Dapat...

    Artikel Berikutnya

    Bayar Denda Kasus, Mantan Kepala BPN Kampar...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Bakamla RI Berikan Pertolongan Medis ABK KM Lintas Samudra 2 di Perairan Natuna
    Cegah Paham Radikalisme, Polri Tekankan Pentingnya Upaya Kontra Radikal 
    Hendri Kampai: Jika Anda Seorang Pejabat, Sebuah Renungan dari Hati ke Hati
    Hendri Kampai: Indonesia Baru, Mimpi, Harapan, dan Langkah Menuju Perubahan
    Kapolri-Panglima TNI Tinjau Kesiapan Program Ketahanan Pangan di Jawa Tengah

    Ikuti Kami