KAMPAR - Seorang pria yang diduga sebagai penggedar narkotika jenis sabu berhasil ditangkap oleh aparat Kepolisian, Rabu (17/11).
Terduga diketahui berinisial RS alias RJ (26) warga Desa Pantai Cermin Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar, Riau.
RJ diamankan di kediamannya yang berlokasi di Dusun II Kota Batak Desa Pantai Cermin Kecamatan Tapung, Kampar.
Dari penangkapan RJ, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa 4 paket kecil narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening seberat 1, 45 gram, 1 set bong alat hisap shabu, sepotong kaca pirex, sebuah mancis serta 1 unit Hp merk Vivo dengan cassing warna hijau.
Pengungkapan kasus ini berawal pada Rabu (17/11/2021) sekira pukul 09.00 Wib, saat itu Kapolsek Tapung Kompol Sumarno mendapat informasi terkait maraknya peredaran narkoba jenis shabu di daerah Kota Batak Desa Pantai Cermin, Tapung.
Atas informasi itu Kapolsek Tapung Kompol Sumarno perintahkan Kanit Reskrim Iptu Lambok Hendriko SH beserta Tim Opsnal Polsek mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan.
Setiba dilokasi Tim melihat seorang pria yang dicurigai sebagai pelaku narkoba sedang berada dirumahnya, pria bernama RJ ini juga diketahui sebagai residivis kasus narkoba.
Ketika dihampiri petugas, RJ terlihat gugup dan mencoba masuk kekamarnya, petugas yang curiga langsung mengikuti ke kamarnya dan melihat ada pipet yang sudah dipotong diduga dijadikan sebagai sendok shabu.
Kemudian didampingi pemilik rumah, Tim melakukan penggeledahan dikamar pelaku dan ditemukan 4 paket kecil narkotika jenis shabu, serta sebuah bonk alat hisap shabu terbuat dari botol green tea.
Saat diinterogasi, RJ mengakui bahwa narkotika tersebut adalah miliknya yang dibeli dari seseorang sekitar 5 hari sebelumnya di Daerah Pasar Minggu Kecamatan Tapung, selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Tapung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsek Tapung Kompol Sumarno saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini. Ia mengatakan bahwa tersangka dan barang bukti kini telah diamankan di Polsek Tapung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
"Pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) junto pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun, " kata Kapolsek memungkasi.**