Berstatus Tahanan Kota, Ketua KUD Hermayalis Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara

    Berstatus Tahanan Kota, Ketua KUD Hermayalis Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara
    JPU Kejaksaan Negeri Kampar, Satrio Aji Wibowo, mengikut sidang tuntutan dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan terdakwa Hermayalis secara virtual.

    KAMPAR - Pengadilan Negeri (PN) Bangkinang menggelar sidang tuntutan dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan terdakwa Hermayalis, Selasa (14/9).

    Sidang itu dilakukan secara online yang diketuai oleh majelis hakim, Ferdi.

    Tuntutan itu dibacakan langsung oleh Jaksa penuntut umum (JPU), Satrio Aji wibowo.

    JPU menuntut Hermayalis dengan hukuman Satu tahun enam bulan penjara terkait kasus KDRT.

    "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hermayalis alias Her dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan, " kata Jaksa Penuntut Umum, Satrio Aji Wibowo dalam persidangan.

    Hukuman itu dikurangi selama terdakwa dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan.

    Jaksa menilai Hermayalis telah bersalah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana didakwaan dalam dakwaan tunggal.

    Hermayalis diyakini telah melanggar pasal 44 ayat 1 undang undang no 23 tahun 2004 tentang pengapusan kekerasan dalam rumah tangga.

    Dalam sidang itu JPU membeberkan sejumlah bukti hasil pemeriksaan berdasarkan surat Visum et Repertum pada seorang korban perempuan berusia (38) tahun. Dalam pemeriksaan fisik tampak kemerahan leher disebelah kanan kiri.

    Selain itu, Jaksa juga menguraikan fakta fakta yang terungkap dalam pemeriksaan persidangan.

    "Sebelum kami sampai pada tuntutan pidana mengemukakan hal yang menjadi pertimbangan dalam tuntutan pidana yaitu hal hal yang memberatkan bahwa perbuatan terdakwa telah mengakibatkan saksi/korban mengalami luka, terdakwa sudah pernah dihukum, dan terdakwa tidak mengakui perbuatannya. Sementara hal yang meringankan terdakwa berlaku sopan dalam persidangan, " ujar Aji.

    Menanggapi tuntutan yang sudah dibacakan oleh JPU, Majelis Hakim juga memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk mengajukan pembelaan atau (pledoi).

    Pihak kuasa hukum Hermayalis meminta waktu dua minggu untuk mengajukan pledoi, namun Majelis Hakim memberikan waktu hanya satu minggu.

    "Seminggu cukuplah, secara tertulis ya, " tegas Hakim.

    Sebelumnya, Pengadilan Negeri Bangkinang juga menggelar sidang pemeriksaan saksi saksi dalam perkara tersebut.

    Pada sidang itu pihak Jaksa Penuntut umum menghadirkan tiga orang saksi yakni, Saprianto, Diko Candra dan Gustywati.

    Dalam sidang itu mengungkapkan cara terdakwa Hermayalis melakukan dugaan kekerasan dalam rumah tangga melalui keterangan saksi.

    Ketiga saksi itu dihadirkan lantaran menyaksikan terdakwa Hermayalis bersama adiknya melakukan dugaan kekerasan terhadap istrinya Idariyani alias Her.

    Dalam kesaksian tersebut saksi menceritakan dugaan kekerasan yang dilakukan terdakwa dengan cara mencekik dan menindih perut korban.

    "Saat itu saya melihat Hermayalis mencekik Ibu Idariyani dari belakang dengan keras sehingga susah bernapas, " ujar saksi Saprianto dalam sidang yang digelar secara virtual itu, dikutip dari haluanriau.co.

    Saksi yang berprofesi sebagai tukang panen itu juga melihat keterlibatan adik Hermayalis, Ijon dalam kasus KDRT itu.

    Ijon kini menyandang status sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

    "Setelah dicekik, Ibu Idariyani kemudian dicekik oleh Ijon adiknya (Hermayalis-red), " lanjut Saprianto di hadapan majelis hakim yang diketuai Ferdi, 7 September 2021.

    Selain Saprianto, majelis hakim juga mendengarkan keterangan para saksi yang mengaku melihat cara Hermayalis malakukan dugaan perbuatan KDRT terhadap Istrinya, Idariyani.

    Saksi Diko Candra menceritakan bahwa dirinya melihat terdakwa Hermayalis mencekik kemudian menindih perut korban.

    Kala itu Diko melihat Hermayalis mencekik Ibu Idariyani dengan tangan kanannya sambil berusaha mengambil handphonenya.

    Disitu saksi mengatakan Hermayalis sempat meminta tolong kepada adiknya, Ijon untuk mengambil handphone milik Ibu Idariayani agar dibuang ke dalam sungai.

    "Saat itu Ibu Idariyani terjatuh dan Hermayalis menindih perutnya kemudian HP-nya berhasil diambil adiknya Hermanyalis, beber Diko menguraikan.

    Dari pengakuan Diko, Ijon yang merupakan adik Hermayalis juga ikut mencekik Ibu Idariyani. Ijon juga disebut melakukan perbuatan kekerasan terhadap kakak iparnya hingga menindih perut.

    "Ijon mencekik Ibu Idariyani pertama saat berdiri. Kemudian saat terjatuh ia juga kembali mencekik Ibu Idariyani dengan posisi saat itu ijon menindih perutnya, " kata Diko menerangkan dihadapan majelis hakim.

    Diketahui, Hermayalis merupakan Ketua Koperasi Unit Desa (KUD) Iyo Basamo Desa Tarantang, Kecamatan Tambang, Kampar, Riau.

    Dia merupakan terdakwa dalam kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

    Hermayalis sempat menjadi tahanan rutan, namun Hakim memberikan keistimewaan terhadap dirinya dengan mengalihkan status terdakwa sebagai tahanan kota. Padahal, terdakwa sudah pernah dihukum sebelumnya.

    "Menetapkan, mengalihkan penahanan atas diri terdakwa Hermayalis dari tahanan rutan menjadi tahanan kota terhitung sejak tanggal 7 September 2021 sampai dengan tanggal 7 November 2021, " kata Hakim Ketua Fredi kala itu.

    "Memerintahkan terdakwa untuk melaksanakan persyaratan sebagaimana dalam pernyataan jaminan tersebut, " jelasnya.**

    KAMPAR RIAU
    Yudha Pratama

    Yudha Pratama

    Artikel Sebelumnya

    Banjir Bandang di Kabupaten Kampar Rusak...

    Artikel Berikutnya

    Berangkat ke Kejagung, Kajari Kampar Langsung...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Bakamla RI Berikan Pertolongan Medis ABK KM Lintas Samudra 2 di Perairan Natuna
    Cegah Paham Radikalisme, Polri Tekankan Pentingnya Upaya Kontra Radikal 
    Hendri Kampai: Jika Anda Seorang Pejabat, Sebuah Renungan dari Hati ke Hati
    Hendri Kampai: Indonesia Baru, Mimpi, Harapan, dan Langkah Menuju Perubahan
    Kapolri-Panglima TNI Tinjau Kesiapan Program Ketahanan Pangan di Jawa Tengah

    Ikuti Kami