Berangkat ke Kejagung, Kajari Kampar Langsung Periksa Dua Pejabat Itjen Kemenkes

    Berangkat ke Kejagung, Kajari Kampar Langsung Periksa Dua Pejabat Itjen Kemenkes

    KAMPAR - Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Kampar tengah mendalami dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) Kedokteran yang berada di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangkinang.

    Pemeriksaan gencar dilakukan hingga mengarah ke Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Kesehatan.

    Ada dua pejabat Itjen Kemenkes yang telah dimintai keterangan seputar perihal tersebut.

    "Kedua Pejabat Itjen Kemenkes itu berstatus sebagai saksi, pemeriksaan dilakukan untuk mendalami dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Alkes Kedokteran dan KB di RSUD Bangkinang pada Tahun Anggaran 2012, " kata Kajari Kampar, Arif Budiman melalui Kasi Intel, Silfanus Rotua Simanullang, Jumat, 17 September 2021.

    Ia mengungkapkan pemeriksaan itu dilakukan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung (Kejagung) tepatnya di ruang Pidana Khusus (Pidsus).

    Pemeriksaan juga secara bertahap dilakukan untuk memastikan siapa saja yang terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

    Menurutnya, dalam perkara ini pihaknya sudah melakukan gelar perkara pada tahap hasil penyelidikan, hingga ditetapkan naik ke tahap penyidikan pada tanggal 8 September 2021 yang lalu.

    Dua saksi dari Itjen Kemenkes itu langsung diperiksa oleh Kajari Kampar, Arif Budiman didampingi oleh Kasi Pidsus, Amri Sayekti Rahmanto.

    Mereka sengaja terbang ke Jakarta Selatan untuk menjadwalkan pemeriksaan khusus pada dua orang yang diyakini berstatus sebagai saksi itu.

    "Sejumlah keterangan sudah diambil pada pemeriksaan di Jakarta Selatan. Keterangan itu akan dikumpulkan untuk menelusuri dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) Kedokteran yang berada di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangkinang, " jelas Mantan Penyidik Pidsus di Kejati Riau itu.

    Dia menyakini pada perkara yang tengah ditangani itu pihaknya melakukan tahapan demi tahapan.

    Proses yang cukup panjang itu menyimpulkan perkara tersebut dapat dilanjutkan ke tingkat berikutnya.

    "Kita sudah melakukan gelar perkara baik itu penyelidikan hingga ekspos dengan pimpinan, semua prosedur sudah dilalui untuk menyimpulkan apakah perkara ini layak naik ketahap berikutnya, " beber Silfanus.

    Dirinya juga mengakui bahwa sejumlah pihak sudah dimintai keterangan seputar perkara itu.

    Dari sejumlah keterangan itulah pihaknya menyatakan tahap penyidikan dapat dilakukan.

    "Kita juga sudah melakukan pemeriksaan pada pejabat pengadaan, panitia penerima hasil pekerjaan, PPK dan pihak - pihak yang berkaitan langsung dengan kegiatan pengadaan alat kesehatan, mungkin ada sekitar depan orang yang kita periksa, " jelas Silfanus menerangkan.**

    KAMPAR RIAU
    Yudha Pratama

    Yudha Pratama

    Artikel Sebelumnya

    Berstatus Tahanan Kota, Ketua KUD Hermayalis...

    Artikel Berikutnya

    Kuasa Hukum Bacakan Pledoi Terdakwa Hermayalis,...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Bakamla RI Berikan Pertolongan Medis ABK KM Lintas Samudra 2 di Perairan Natuna
    Cegah Paham Radikalisme, Polri Tekankan Pentingnya Upaya Kontra Radikal 
    Hendri Kampai: Jika Anda Seorang Pejabat, Sebuah Renungan dari Hati ke Hati
    Hendri Kampai: Indonesia Baru, Mimpi, Harapan, dan Langkah Menuju Perubahan
    Kapolri-Panglima TNI Tinjau Kesiapan Program Ketahanan Pangan di Jawa Tengah

    Ikuti Kami