KAMPAR - Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar berhasil melakukan penertipan salahsatu aset bangunan milik Pemda Kampar.
Tak tanggung tanggung, bangunan yang selama ini dikenal nama Wisma Dian itu langsung pasang plang sebagai tanda milik Pemerintah Kabupaten Kampar.
Dari plang yang dipasang itu tertulis luas tahan bangunan: 1.580 dengan sertifikat 32.
Pemasangan plang langsung dilakukan oleh Bupati, Catur Sugeng Susanto, bersama Kepala Kejaksaan Negeri Kampar, Arif Budiman.
"Kita memang konsen terhadap aset aset milik pemerintah daerah untuk diamankan dan ditertipkan. Mungkin masih ada nanti sekitar 30 lah yang mesti kita tertibkan termasuk rumah dinas, " ujar Bupati Kampar saat diwawancara, Kamis (2/12).
Menurut Catur, Dalam proses penertiban sejumlah aset milik pemerintah, ia mengaku sejauh ini belum menemukan masalah, sebab hal yang dilakuan sesuai dengan peraturan perundang undangan yang sudah ditetapkan.
"Alhamdulilah karena kita ini berjalan susuai dengan peraturan perundangan undangan dan yang merasa dirugikan juga memahami serta sudah didiskusikan hingga tidak ada persoalan, apalagi pihak Kejaksaan memberikan dukungan yang besar dalam rangka penertiban dan pengaaman aset aset milik daerah, " jelasnya.
Sementara itu, Kajari Kampar, Arif Budiman mengungkapan bahwa penertiban dan pengamanan aset milik daerah merupakan bentuk tindak lanjut dari MOU dan SKK pemerintah daerah dengan Kejaksaan Negeri Kampar.
"Jadi kami sudah menindak lanjuti beberapa aset hampir 30 Miliar. Dan masih ada 37 lagi yang saat ini masih dalam proses, " bebernya dikesempatan yang sama.
Dia juga menghimbau kepada masyarakat yang masih menguasai aset pemerintah daerah agar dengan suka rela menyerahkan ke Pemerintah Daerah.
"Dan itu sudah merupakan temuan dari BPK maupun masukan masukan dari KPK yang sudah melakukan penelitian disini. Jadi setelah aset aset ini kita ambil alih nanti kita akan serahkan ke pemerintah daerah untuk dilakukan inventarisasi aset milik daerah, " jelas Arif Memungkasi.**