KAMPAR - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri tengah menyusun memori kasasi menyusul putusan bebas dalam kasus dugaan Kekarasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang menyeret nama Ketua Koperasi Iyo Basamo Desa Terantang, Hermayalis.
Memori Kasasi ditelaah setelah pihak JPU menerima salinan putusan yang telah diberikan pada minggu lalu.
"Kita sudah menerima salinan putusan dari Pengadilan Negeri Bangkinang, untuk itu kita akan segera mempelajari dan menela'ah putusan tersebut untuk dianalisa lebih lanjut sebagai bahan penyusunan memori kasasi ke Mahkamah Agung, " ujar Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Kampar, Hari Naurianto, Selasa (9/11).
Ia menilai upaya hukum tersebut diajukan lantaran merasa keberatan atas putusan bebas telah diberikan kepada terdakwa, Hermayalis.
Dari awal proses penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan, JPU meyakini bukti-bukti yang diajukan dalam perkara tersebut sudah sangat kuat.
Namun demikian, Kata Hari, pihaknya juga tetap menghormati putusan majelis hakim yang sudah diberikan dengan melalui tahapan demi tahapan.
"JPU tentunya wajib menghormati putusan majelis hakim. Tentunya JPU juga mempunyai hak untuk menyatakan kasasi dan upaya itu kita lakukan sekarang, " bebernya.
Mantan Kasi Pidum Jambi itu juga mengakui bahwa penyusunan memori kasasi sedang dilakukan secara jeli dan detail, hal itu dilakukan agar seluruh dakwaan yang akan dipaparkan dapat dikabulkan oleh pihak majelis kasasi Mahkamah Agung.
Kata Dia, dalam penyusunan memori kasasi pihak JPU diberikan waktu selama 14 hari pasca menyatakan banding.
"Waktu hanya 14 hari, itu wajib dimaksimalkan sebaik mungkin, namun sekarang belum rampung, " sebut Hari.
Setelah memori kasasi ini rampung, ia berharap agar majelis kasasi Mahkamah Agung dapat memutuskan seadil adilnya dengan mempertimbangkan segala aspek.
"Dalam waktu dekat kita akan serahkan memori kasasi ini, saya harap majelis kasasi Mahkamah Agung dapat memberikan putusan yang lahir dari mempertimbangkan berbagai aspek secara mendalam yang didasarkan dengan nilai keadilan, kepastian, dan atau kemanfaatan hukum, " kata Hari memungkasi.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bangkinang Berikan Putusan Bebas.
Sebelumnya, pada Kamis tanggal 28/10/2021 yang lalu Pengadilan Negeri Bangkinang menyatakan bahwa terdakwa, Hermayalis tidak terbukti bersalah dalam kasus dugaan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT).
Ketua Koperasi Iyo basamo Desa Terantang itu menghirup udara segar usai majelis hakim memutuskan bahwa dia tidak terbukti bersalah.
Majelis Hakim menilai terdakwa Hermayalis tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 44 ayat (1) Undang-undang (UU) RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, sebagaimana yang tertuang dalam dakwaan JPU.
"Mengadili menyatakan terdakwa Hermayalis alias Her bin Yulizar tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakuakan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan, " kata Ketua Mejelis Hakim Ferdi kala itu.
Putusan itu bertolak belakang dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Satrio Aji Wibowo, yang mana dalam sidang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana selama satu tahun enam bulan penjara.
Dalam sidang putusan itu majelis hakim juga memerintah agar membebaskan terdakwa dari tahan setelah putusan ini dibacakan.
"Membebaskan kepada terdakwa oleh karena itu dari segala tuntutan hukum. Memerintah agar membebaskan terdakwa dari tahan setelah putusan ini dibacakan. Memulihkan hak - hak terdakwa dalam kemampuan kedudukan harkat serta martabatnya, " tegas Ferdi.
Majelis Hakim Pengadilan Bangkinang Menilai Keterangan Saksi yang dihadirkan JPU tidak Bersesuaian dengan keterangan saksi korban.
Majelis Hakim berpendapat Tiga orang saksi yang dihadirkan oleh JPU untuk memberikan keterangan dimuka persidangan tidaklah bersesuaian.
Tiga saksi itu yakni, Saprianto, Diko Candra dan Gutywati.
Dari seluruh keterangan yang dipaparkan, mejelis hakim menilai keterangan itu tidaklah bersesuaian dengan keterangan saksi korban Idariyani.
Menurut Majelis Hakim, keterangan para saksi yang dihadirkan serta barang bukti yang diajukan dipersidangan tidak ditemukan adanya petunjuk bahwa terdakwa, Hermayalis telah melakukan kekerasan fisik terhadap saksi korban Idariyani.
Majelis hakim berpendapat bahwa luka memar sebagaimana visum et repertum yang di jadikan bukti didalam perkara ini disebabkan karna adanya perbuatan antara saksi korban dengan Ijun yang merupakan adik terdakwa Hermayalis.
Istimewanya Hermayalis
Diketahui, Hermayalis merupakan Ketua Koperasi Unit Desa (KUD) Iyo Basamo Desa Tarantang, Kecamatan Tambang, Kampar, Riau.
Dia merupakan terdakwa dalam kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Hermayalis sempat menjadi tahanan rutan, namun Hakim memberikan keistimewaan terhadap dirinya dengan mengalihkan status terdakwa sebagai tahanan kota. Padahal, terdakwa sudah pernah dihukum sebelumnya.
“Menetapkan, mengalihkan penahanan atas diri terdakwa Hermayalis dari tahanan rutan menjadi tahanan kota terhitung sejak tanggal 7 September 2021 sampai dengan tanggal 7 November 2021, ” kata Hakim Ketua Fredi kala itu.**