KAMPAR - Korps Kejaksaan Negeri Kampar menargetkan lima perkara tindak pidana korupsi pada tahun ini.
Pihaknya memastikan akan terus melakukan penyelidikan terkait peristiwa tindak pidana khususnya di wilayah Kabupaten Kampar, Provinsi Riau.
"Tahun ini kita targetkan lima perkara. Untuk dibidang Intel saat ini sudah menangani dua kasus, yakni dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan daerah Kabupaten Kampar dan Provinsi Riau penyertaan modal pada Kamparicom totalnya hampir 12 milyar dan pulbaket pemberian fasilitas kredit untuk pembelian lahan sawit di Desa Siabu Kecamatan Salo, " kata Kajari Kampar, Arief Budiman usai melakukan Upacara Hari Bhakti Adhayaksa (HBA) ke-61, secara virtual Kamis 22 Juli 2021.
Untuk merampungkan dua kasus itu, kata Arief, pihaknya juga sudah memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan seputar laporan yang masuk ke Kejaksaan Negeri Kampar.
Dalam perkembangan kasus itu, dirinya tak menampik ada sejumlah nama yang sudah diperiksa satu persatu.
Skema pemeriksaan dilakukan secara maraton atau bertahap.
Mantan Sekda Kampar, Zulher selaku mantan Komisaris Utama PT. Kamparicom, petinggi Bank Riau Kepri dan pihak KUD juga masuk dalam deretan yang diperiksa oleh pihak Kejaksaan.
Pemeriksaan juga dilakukan meski salah seorang terperiksa berada di dalam Lapas Bangkinang.
Untuk mendalami sejumlah perkara korupsi, Arief menyebutkan bahwa dirinya sangat membutuhkan dukungan sejumlah pihak termasuk masyarakat.
"Kita juga butuh dukungan masyarakat, " sebutnya.
Saat ini, Dua kasus yang kini tengah hangat di Kabupaten Kampar itu juga sangat tunggu - tunggu kabarnya.
Hangatnya kasus itu lantaran sejumlah media secara bergiliran mempublikasi perkembangan kasus yang melibatkan nama mantan Direktur Umum PT Kamparicom, Zamhir Basem.
Mantan Kajari Halmahera tengah itu diakui sudah berani melakukan penyelidikan untuk menemukan suatu peristiwa dugaan tindak pidana korupsi meski baru mejabat sebagai Kajari Kampar.
Arief sapaan akrabnya juga merasa yakin akan menangani kasus kasus yang ada di wilayah Kabupaten Kampar. Artinya, ia sudah mengantongi sejumlah kasus yang akan diusut.
"Kedepannya masih ada lagi kasus yang lain akan kita tangani, dalam hal ini dukungan masyarakat sangat diperlukan, " ulasnya menjelaskan.
Intruksi Jaksa Agung
Disisi lain, Arief mengakui ada sejumlah kegiatan yang mesti dilakukan. Hal itu berkaitan dengan intruksi Jaksa Agung untuk satu tahun kedepan terkait Pandemi Covid-19.
“Ada tujuh instruksi pimpinan yang harus kita laksanakan dalam satu tahun ini, diantaranya terkait Pandemi Covid-19, kita diminta mengawasi jangan sampai terjadi kelangkaan obat - obatan, oksigen dan lain - lain serta mengawasi pelaksanaan refocusing anggaran, ” jelas Arief.
Bidik dugaan penyelewengan dana pengadaan Alat Computerized Tomography scan (CT scan) yang berasal dari APBD Kampar tahun 2010.
Keberadaan Alat Computerized Tomography scan (CT scan) senilai miliaran rupiah juga tak luput dari bidikan Kejaksaan Negeri Kampar.
Alat yang berada di RSUD Bangkinang itu kini masuk dalam pusaran penyelidikan Korps Kejaksaan.
Kepala Kejaksaan Negeri Kampar, Arief Budiman meyakini ada kejangalan dalam pengadaan alat CT scan di RSUD Bangkinang.
Ia bersama tim melakukan investigasi langsung untuk meyakinkan keberadaan alat yang bernilai fantastis itu.
Dikutip dari sejumlah media, alat yang bermerk Philips tersebut dibeli senilai Rp 5 miliar melalui APBD Kabupaten Kampar tahun 2010.
Dengan nilai fantastis itu seharusnya alat tersebut dapat manfaatkan dengan baik, sehingga tidak terkesan mubazir.
Menurut informasi, alat yang berasal dari APBD Kampar tahun 2010 tersebut sudah menjadi "Bangkai" yang tersimpan rapi di RSUD Bangkinang.
Kasi Intelejen Kejari Kampar, Silfanus Rotua Simanullang mengakui bahwa informasi itu berawal dari laporan masyarakat. Untuk itu pihak akan mendalami kasus itu secara bertahap.**